"Karena kalau sekarang takutnya akan diganggu oleh pemerintah baru, tidak ada legitimasi pemerintah baru," ujar Said di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Karen Agustiawan, Komisaris Pertamina sebaiknya menunjuk langsung pelaksana tugas direktur utama Pertamina. Mengingat jabatan pelaksana tugas hanya 20 hari sebelum pergantian kabinet baru, Said menilai tidak perlu ada direktur utama baru.
"Kan cuma 20 hari, habis itu pergantian kabinet," ujar Said.
Said menambahkan, penunjukan pelaksana tugas direktur utama PT Pertamina tidak perlu melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Hanya dengan Komisaris Pertamina, pelaksana tugas direktur utama PT Pertamina akan menjabat tugasnya selama 20 hari.
"Harusnya ditunjuk komisaris saja, tanpa harus RUPSLB. Kalau pakai RUPSLB, itu akan menyulitkan Kementerian BUMN," kata Said. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.