Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Ngotot Tagih Dividen Freeport Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 22/08/2014, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia rencananya akan membayar setoran dividen ke negara melalui Kementerian BUMN sebesar Rp 800 miliar. Setoran tersebut merupakan tunggakan Freeport selama ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjelaskan bahwa setoran dividen Freeport tetap akan ia terima berapapun angkanya. Kendati demikian Dahlan tetap akan menagih lagi ke Freeport, karena jumlahnya belum sesuai untuk setoran dividen.

"Diterima berapapun juga, tapi nanti tagih lagi," ujar Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Jumat (22/8/2014).

Rencananya Dahlan akan menagih hingga jumlah setoran deviden Freeport ke negara sampai Rp 1,5 triliun. Karena nilai dividen itu yang harus dibayarkan Freeport ke Kementerian BUMN. "Nagihnya sampai Rp 1 ,5 triliun," kata Dahlan.

Saat ini pemerintah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Adapun 90,64 persen lainnya dikuasai Freeport-McMoRan, salah satu raksasa perusahaan emas dunia asal Negeri Paman Sam.

Kepemilikan saham 9,36 persen itulah yang membuat Indonesia berhak mendapatkan dividen dari Freeport setiap tahunnya. Namun, untuk tahun buku 2013 Freeport memutuskan tidak membayar dividen kepada pemegang saham, termasuk Rp 1,5 triliun yang seharusnya menjadi jatah pemerintah Indonesia. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
baca juga: Pemerintah "Ikhlaskan" Freeport Tak Bayar Dividen Tahun Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com