Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Belum Ada Agen Asuransi yang Dicabut Izinnya

Kompas.com - 25/08/2014, 09:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan hingga saat ini belum ada agen asuransi yang dicabut izin keagenannya. Ia menyebut, asosiasi mencatat saat ini terdapat sebanyak 300.000 agen yang terdaftar.

Hendrisman mengungkapkan seorang agen asuransi akan dicabut izinnya apabila ia melanggar kode etik. Adapun saat ini asosiasi belum menemukan agen yang melanggar kode etik tersebut.

"Pencabutan agen itu akan terjadi jika dia melanggar kode etik. Sampai saat ini memang belum ada agen yang melanggar kode etik. Jadi, sampai hari ini dari 300.000 agen memang belum ada yang dicabut (izinnya)," kata Hendrisman kepada wartawan, Jumat (22/8/2014).

Lebih lanjut, Hendrisman mengaku asosiasi menargetkan pada tahun 2015 terdapat 500.000 agen. Adapun yang disebut sebagai agen aktif menurut dia adalah agen yang masih mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi.

"Statusnya bagi kita kalau dia masih megang sertifikat itu artinya dia masih aktif, tapi apakah dia produktif atau tidak itu bagaimana dia dengan perusahaan. Tapi kalau bagi kita, apakah status dia masih aktif, sejauh dia masih memegang sertifikat, dia masih aktif," papar Hendrisman.

Hendrisman pun mengharapkan para agen agar terus meningkatkan profesionalismenya. Sehingga, dengan profesionalisme yang tinggi maka produktivitas pun akan terjaga dengan baik. "Agen harus dapat menampilkan dirinya untuk bisa jadi agen yang betul-betul profesional. AAJI merasa berkewajiban. Kita harapkan agen terus meningkatkan profesionalismenya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com