Adapun bunga yang ditetapkan oleh LPS adalah sebesar 7,75 persen untuk Bank Umum dalam rupiah dan 1,50 persen dalam valas. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat, bunga ditetapkan hanya untuk rupiah sebesar 10,25 persen.
"Penetapan tingkat bunga penjamin simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah dan valas pada periode evaluasi tanggal 11 Agustus sampai dengan 4 September 2014 mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 5 bps dan 4 bps," tulis LPS Jumat (12/9/2014).
LPS menilai kondisi perbankan relatif lebih baik. Selain itu, tren likuiditas cenderung akan melonggar pada kuartal IV-2014 lantaran upaya pemerintah memenuhi target anggaran belanja. Namun demikian, LPS juga meningatkan agar bank tidak lalai memberitahukan nasabah bila suku bunga simpanan yang dijanjikan oleh bank lebih dari tingkat bunga penjaminan simpanan.
Jika melebihi tingkat bunga penjaminan, otomatis simpanan nasabah tidak dijamin. Hingga berita ini diturunkan, LPS sudah melayangkan surat edaran kepada direktur-direktur utama Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.