Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Transaksi ATM Ditunda

Kompas.com - 30/09/2014, 10:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Untuk sementara waktu, nasabah perbankan bisa sedikit bernafas lega. Sebab, provider jaringan ATM Prima, ATM Bersama, ALTO, dan bank anggota sepakat menunda kenaikan tarif transaksi antarbank di mesin teller otomatis (ATM). Namun, penundaan ini hanya berlangsung sebulan. 

Hermawan Tjandra, SVP Marketing Rintis Sejahtera (ATM Prima), menuturkan, realisasi kenaikan tarif transaksi antar bank di ATM mundur dari rencana awal 1 Oktober menjadi 1 November. Alasannya, "Supaya bank punya cukup waktu untuk sosialisasi ke nasabah," jelas Hermawan kepada KONTAN, Senin (29/9/2014).

Penundaan kenaikan tarif ini juga sudah diketahui oleh bank pelaksana. Agus Hermawan R, Direktur Ritel Bank Bukopin, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan perihal penundaan pelaksanaan kenaikan tarif transaksi ATM dari pihak ATM Bersama dan ATM Prima. "Mereka perlu sosialisasi ke perbankan dan sebaliknya, bank perlu juga sosialisasi ke nasabah", imbuh Agus.

Selain sosialisasi, provider jaringan mesin ATM pun menghitung secara cermat efek kenaikan tarif. Prediksi ATM Prima, kenaikan tarif tidak bakal menyusutkan minat nasabah melakukan kegiatan transaksi antar bank. "Pengaruh ke volume transaksi pasti ada. Tapi tidak akan terlalu signifikan," katanya.

Sejatinya, penundaan kenaikan tarif merupakan imbas dari respon Bank Indonesia (BI) yang berencana mengatur tarif transaksi antar bank di ATM. Selama ini, penentuan besaran tarif transaksi ATM merupakan wewenang bank dan provider jaringan ATM alias pelaku pasar.

Belakangan, BI berniat menentukan besaran tarif ATM lantaran dianggap terlalu tinggi. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI menuntut bank dan provider jaringan ATM transparan tentang tarif, termasuk sebab musabab kenaikan tarif. 

Asal tahu saja, bank dan provider jaringan ATM berniat mengerek tarif transaksi antar bank di ATM sebesar 50 persen. Ambil contoh, tarif transfer ke bank berbeda menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi. (Issa Almawadi)

baca juga: Ini Tarif Baru Transaksi Lintas Bank di ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com