Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Klaim Frekuensi Penawaran Kredit Via SMS Turun

Kompas.com - 16/10/2014, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi penurunan frekuensi penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui short message service (SMS) dan telepon tanpa persetujuan konsumen.

“Survei (telesurvei) yang dilakukan menunjukkan bahwa terjadi penurunan penawaran dari rata-rata 4 penawaran per hari, menjadi rata-rata 3 penawaran, pada periode sebelum dan setelah adanya surat Ketua Dewan Komisioner kepada PUJK tanggal 14 Mei 2014,” ungkap Direktur Perlindungan Konsumen OJK, Sondang Martha Samosir, dalam paparan, Kamis (16/10/2014).

Sondang menambahkan, telah terjadi penurunan penawaran secara cukup signifikan dari rata-rata 3 SMS atau telepon per hari selama bulan Juli 2014 menjadi rata-rata 1 SMS setelah berlakunya peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen SJK.

Untuk diketahui, berdasarakan data layanan konsumen OJK, pada periode Agustus-September 2014, penawaran tersebut dilakukan oleh petugas pemasaran freelance telemarketer dari sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari sarana nomor telekomunikasi long number.

OJK melakukan pengawasan terhadap PUJK melalui pembinaan yang diikuti dengan publikasi agar memberikan efek jera kepada pemberi pesan serta kepada industri. Ini menunjukkan bahwa OJK terus memonitor telemarketing di sektor jasa keuangan.

“Jadi maksudnya, apabila masyarakat masih mendapatkan SMS-SMS penawaran seperti KTA (Kredit Tanpa Agunan), kemudian penawaran bisa menyelesaikan kredit macet dalam waktu cepat, seperti itu, tolong disampaikan kepada kami, di 10500 655. Akan kami cek PUJK mana yang melakukannya, untuk kami tindaklanjuti,” pungkas Sondang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com