Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Para CEO, Susi Tanya ke Menkeu soal Subsidi untuk Nelayan Kecil

Kompas.com - 07/11/2014, 14:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan kecil. Dalam perhelatan Kompas 100 CEO Forum, Jumat (7/11/2014), Susi bertanya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, soal anggaran untuk nelayan kecil.

Susi menjelaskan, subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan per tahun mencapai Rp 11 triliun. Namun, dia memastikan bahwa para nelayan kecil tidak pernah menikmati subsidi tersebut. Uang APBN itu telah habis disedot kapal-kapal besar sebelum sampai ke nelayan kecil.

"Subsidi ini mau saya save. Kalau Rp 11 triliun ini enggak keluar (untuk BBM), ini boleh buat apa?" kata Susi.

Beberapa kali Susi menyampaikan, subsidi BBM di mana pun tidak tepat sasaran, bahkan di perikanan. Subsidi BBM yang besar bukan jawaban untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil. "Rp 11 triliun ini kalau saya bagi-bagi nelayan, lebih cukup. Saya juga jadi lebih terkenal," kata Susi disambut tawa.

Namun, tampaknya Susi tidak ingin cara seperti itu. Dia justru memilih membebaskan nelayan-nelayan dengan kapal di bawah 10 gross tone (GT) dari pungutan liar. Jika keinginan ini disepakati, maka Susi akan mengganti penerimaan atau retribusi pemerintah daerah yang hilang dari kapal di bawah 10 GT itu dengan dana alokasi khusus.

"Untuk menambah penerimaan negara ini, saya tentu harus mendapat persetujuan Menko. Saya punya anggaran Rp 7 triliun, subsidi Rp 11 triliun, dan aset Rp 11 triliun. Kalau bisa, ini kembali (sebagai penerimaan). Tapi saya minta yang di bawah 10 GT dibebaskan," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com