Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Pangkas Tarif Premi Asuransi

Kompas.com - 17/11/2014, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Derasnya kritikan terhadap aturan tarif premi memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dengan revisi ini, OJK pada tahun depan memastikan memangkas tarif karena dianggap terlalu membebani bisnis asuransi kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi.

Kritik pertama mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak.

"Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Kami akan revisi tahun depan, dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon," ujarnya ditemui seusai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11/2014).

Sekadar informasi, OJK mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk biaya akuisisinya. Namun, kurang dari satu tahun sejak aturan ini diberlakukan, banyak pelaku industri yang teriak kehilangan bisnis karena premi dianggap terlalu mahal.

Di sisi lain, aktivitas usaha pialang asuransi juga semakin tertekan karena biaya akuisisi alias komisi ikut dibatasi, yakni menjadi maksimal 25 persen untuk asuransi kendaraan bermotor dan maksimal 15 persen untuk asuransi harta benda.

Industri pialang juga harus bersaing dengan bank dan multifinance untuk meraup komisi karena aturan tarif premi mengizinkan bank dan multifinance mengantongi komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com