Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Layak Berpengaruh pada Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 16/01/2015, 14:00 WIB
Tjahja Gunawan Diredja

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com
 — Upah buruh dan jaminan sosial yang diberikan secara simultan berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan buruh. Namun, pada umumnya upah yang diterima buruh saat ini secara riil tidak mengalami kenaikan. 

"Baru pada tahun 2012 upah buruh mempunyai kenaikan yang signifikan, meskipun masih dianggap belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan buruh," ungkap Syahganda Nainggolan, ketika mempertahankan promosi doktor pada Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial di Fisip UI Depok, Jumat (16/1/2015).

Syahganda Nainggolan adalah mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sarjana Teknik Geodesi ITB. Ketua sidang dalam promosi doktor itu adalah Dr Arie Setiabudi Soesilo, MSc, sedangkan promotornya Prof Dr Bambang Shergi Laksmono, MSc.

Dalam promosi itu, Syahganda mengajukan hasil penelitian berjudul "Analisa Pengaruh Jaminan Upah Layak, Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial terhadap Kesejahteraan Buruh".

"Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang adanya pergeseran pemikiran dan fakta yang saling bertentangan antara tuntutan kehidupan yang layak buruh dengan tuntutan efisiensi dan daya saing dari pengusaha," ujar Syahganda.

Menurut Syahganda, tuntutan buruh untuk hidup layak mendapat legitimasi konstitusional dan prinsip-prinsip yang bersandar pada hak-hak dasar buruh dan prinsip jaminan sosial dari negara bagi semua warga, baik berupa asuransi sosial maupun bantuan sosial.

Adapun prinsip efisiensi yang dilakukan pengusaha didukung oleh konsep neoliberal yang diturunkan dalam flexibility labor market maupun persaingan global yang semakin nyata.

Syahganda menjelaskan, buruh selalu merasa hak-haknya belum diperoleh secara baik, sedangkan pengusaha merasa sudah memberikan biaya maksimal.

Pergeseran pemikiran itu adalah adanya rekonsiliasi yang mengarah pada strategi kompromi, yakni menerima fleksibilitas pasar buruh dengan memaksimalkan proteksi sosial atau dikenal sebagai flexicurity.

Mengapa masalah upah minimum terus-menerus menjadi sumber konflik antara buruh dan pengusaha di Indonesia ? Menurut Syahganda, hal itu terjadi karena adanya survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan.

"Faktor lainnya tidak adanya keterhubungan antara kebijakan pengupahan dengan kebijakan perlindungan sosial (kesejahteraan)," jelas Syahganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com