Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Selasa (27/1/2015), Maroef mengatakan, akan menjelaskan kepada parlemen hambatan maupun perkembangan dalam memenuhi ketentunan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Sebagian besar dari enam poin sudah disepakati, seperti luas wilayah, royalti, divestasi, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta pembangunan smelter yang akan direalisasikan di Gresik,” kata dia.
Untuk luas wilayah, Maroef menjelaskan bahwa Freeport sudah mempersempit wilayah penambangan dari 2 juta hektar pada kontrak karya pertama menjadi 212.000 hektar pada amandemen kontrak karya, Juli 2014.
“Kami sedang persiapan sebagaimana ketentuan yang berlaku, menjadi 90.000 hektar,” imbuh Maroef.
Lebih lanjut dia bilang, untuk menyelesaikan amandemen kontrak karya berikutnya, Freeport dan pemerintah telah bersepakat meneruskan nota kesepahaman (MoU), selama enam bulan ke depan.
Selama itu, Maroef pun akan melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendapatkan masukan dari Papua untuk perpanjangan Kontrak Karya.
“Pembicaraan intensif ini, dalam kurun waktu 6 bulan merupakan satu hal yang menjadi pekerjaan dan tanggungjawab Freeport untuk memenuhi ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tandas Maroef.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.