Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Janji Penuhi Semua Poin Amandemen dalam 6 Bulan ke Depan

Kompas.com - 27/01/2015, 20:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menegaskan tidak ada satu pun bisnis yang ingin merugi. Namun begitu, dia juga bilang, Freeport tetap akan mematuhi perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Selasa (27/1/2015), Maroef mengatakan, akan menjelaskan kepada parlemen hambatan maupun perkembangan dalam memenuhi ketentunan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sebagian besar dari enam poin sudah disepakati, seperti luas wilayah, royalti, divestasi, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta pembangunan smelter yang akan direalisasikan di Gresik,” kata dia.

Untuk luas wilayah, Maroef menjelaskan bahwa Freeport sudah mempersempit wilayah penambangan dari 2 juta hektar pada kontrak karya pertama menjadi 212.000 hektar pada amandemen kontrak karya, Juli 2014.

“Kami sedang persiapan sebagaimana ketentuan yang berlaku, menjadi 90.000 hektar,” imbuh Maroef.

Lebih lanjut dia bilang, untuk menyelesaikan amandemen kontrak karya berikutnya, Freeport dan pemerintah telah bersepakat meneruskan nota kesepahaman (MoU), selama enam bulan ke depan.

Selama itu, Maroef pun akan melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendapatkan masukan dari Papua untuk perpanjangan Kontrak Karya.

“Pembicaraan intensif ini, dalam kurun waktu 6 bulan merupakan satu hal yang menjadi pekerjaan dan tanggungjawab Freeport untuk memenuhi ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tandas Maroef.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com