Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Penjual Batu Akik yang Bakal Dikenai Pajak

Kompas.com - 29/01/2015, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua penjual batu akik bakal dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu mulia.

Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Sebenarnya bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh Wahju.

"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," tandas dia.

Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com