Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Atur Perilaku Manajer Investasi

Kompas.com - 10/02/2015, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main manajer investasi. Regulator industri keuangan ini merilis rancangan peraturan tentang pedoman perilaku manajer investasi.

Dalam rancangan beleid tersebut mengatur prinsip-prinsip manajer investasi, keterbukaan, pengelolaan efek, rabat, komisi, dan kerahasiaan nasabah. "Kami dalam tahap mendengar masukan dari industri ada yang kurang pas atau tidak," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Senin (9/2/2015).

Menurut Nurhaida, beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, dalam aturan ini akan diperjelas. Contoh, soal rabat. Selama ini, pengaturan tentang rabat kurang gamblang. Dengan aturan baru nanti, manajer investasi dilarang menerima rabat dari hasil transaksi dan harus melampirkan rabat yang diterima ke rekening nasabah. "Jadi lebih terbuka, efisien dan persaingan juga sehat," jelas Nurhaida.

Alhasil, kepercayaan investor kepada manajer investasi akan meningkat.

Edward P Lubis, Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management, mengamini ketentuan rabat belum cukup lugas. Menurutnya, aturan soal rabat dibuat untuk mencegah manajer investasi menggunakan transaksi efek nasabah guna meraup keuntungan tambahan.

Edward menilai, aturan main soal rabat ini tidak berdampak kepada bisnis manajer investasi. Soalnya, investor menilai perusahaan melalui hasil kinerja portofolio efek yang dikelola.

Sehingga, selama kinerja manajer investasi kinclong, investor tidak akan ragu membenamkan dananya untuk dikelola. "Kinerja portofolio ini berupa net return kepada investor," kata Edward.

Hal lain yang diatur adalah soal larangan bagi manajer investasi mengutip komisi dan biaya tambahan yang tidak wajar. Jika besarannya lebih tinggi dari rata-rata fee industri, manajer investasi harus memberitahukan dasar penentuan dan rincian komisi.

Bagi Edward, selama ini manajer investasi sudah mencantumkan biaya pengelolaan dana secara jelas dalam term sheet atau prospektus.  "Untuk biaya pengelolaan reksa dana sudah dipatok tidak boleh melebihi fee yang sudah disebutkan pada prospektus," terang Edward.

Berikut aturan OJK perihal pedoman prilaku manajer investasi:

Pasal 15: Manajer Investasi dilarang menerima rabat yang berasal dari transaksi dan semua rabat yang diterima harus disampaikan langsung ke rekening nasabah.

Pasal 16: Manajer Investasi dapat menerima komisi non-tunai asal ditulis dalam kontrak pengelolaan investasi.

Pasal 21: Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dilarang memesan untuk membeli atau menjual efek dari pihak ketiga tanpa wewenang nasabah.

Pasal 40: Manajer Investasi wajib mengungkapkan ikhtisar keuangan perusahaan kepada nasabah.

Pasal 43 dan 44: Manajer Investasi wajib menjaga kerahasiaan data dan nasabah dari pihak ketiga.

Pasal 60: Sanksi bagi Manajer Investasi yang melanggar adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. (Maggie Quesada Sukiwan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com