"Kuartal II nanti OJK dan BNM akan menandatangani perjanjian bilateral. OJK sedang mempersiapkan rincian teknis secara interal agar tidak bentrok dengan aturan main internasional," ujar Triyono, Direktur Internasional OJK kepada KONTAN, Senin (9/2/2015).
Triyono bilang, isi perjanjian bilateral antara, OJK dan BNM sama persis dengan poin-poin kesepakatan yang sudah dilakukan kedua negara di head of agreement pada 31 Desember 2014.
Yang berbeda adalah jadwal pelaksanaan atawa schedule of commitment (SOC). Misal, realisasi pembukaan cabang full branch di Malaysia bisa dilakukan sesaat setelah perjanjian bilateral. "Jadi, secepat mungkin dilakukan eskpansi. Tidak perlu menunggu pasar bebas ASEAN (MEA) perbankan di tahun 2020," jelas Triyono.
Senada, Nelson Tampubolon, Anggota Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK menyatakan, bank Tanah Air akan mudah ekspani ke Malaysia karena sesuai dengan azas resiprokal yang sudah disepakati di ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Secara prinsip, 10 negara ASEAN, termasuk Indonesia, sudah menyetujui pedoman ABIF.
Penandatanganan fisik ABIF secara multilatelar tinggal menunggu proses ratifikasi sekitar tiga hingga enam bulan.
Sumber KONTAN di Bank Indonesia (BI) menyatakan, Bank Mandiri bahkan sudah mengajukan izin ke BNM untuk mendapatkan lisensi full branch. Sekadar menyegarkan ingatan, setidaknya ada dua poin penting di head of agreement.
Yakni, kewajiban modal membuka cabang di Malaysia sebesar RM 300 juta atau Rp 1,07 triliun (kurs MYR = Rp 3.554) yang bisa dicicil selama lima tahun. Kedua, jumlah bank berstatus Qualified ASEAN Bank (QAB) setara. Jumlah bank Indonesia yang boleh ke Malaysia harus sama banyak dengan bank Malaysia yang sudah ekspansi di sini. (Adhitya Himawan, Dessy Rosalina, Nina Dwiantika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.