Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, bahkan pada tahun-tahun berikutnya produksi minyak ditaksir lebih rendah, hingga akhirnya pada 2025 produksi minyak Indonesia hanya di level 300.000 bph.
"Kalau tidak ditemukan cadangan baru, sebagus apapun lembaganya, yang bisa dikerjakan bisa jadi hanya sampai 100.000 bph," kata Said dalam diskusi IRESS, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Adapun lembaga yang dimaksud Said adalah lembaga yang secara konstitusional berwenang mengelola minyak dan gas nasional. Saat ini pemerintah tengah menyusun revisi Undang-undang Migas No 22 tahun 2001.
Said mengatakan, dalam hal ini pemerintah memiliki dua opsi tersisa. Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) digabung dengan PT Pertamina (Persero).
"Kedua, SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus, sedangkan Pertamina tetap menjadi operator. Tentu ini dengan berbagai prokontra," ucap Said.
Dalam diskusi sama, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengapresiasi pemerintah yang telah memasukkan RUU Migas sebagai salah satu program prolegnas. Dia bilang, pengelolaan sektor migas semestinya dilakukan oleh BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.