Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU SDA Dibatalkan, Proyek Infrastruktur Air Senilai Rp 765 Miliar Terhambat

Kompas.com - 05/03/2015, 09:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu proyek infrastruktur prioritas yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang barat, Jawa Tengah, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan, proyek SPAM Semarang barat memiliki total investasi senilai Rp 765 miliar.

Basuki menyebut, proyek yang akan dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) tersebut terkendala dua aturan. Pertama, dengan dibatalkannya Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka pemerintah atas perintah Mahkamah Konstitusi harus kembali berpegang pada Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

“Di dalam Pasal 11 (ayat 1) dikatakan, pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Basuki ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Mengutip Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Pasal 11 ayat (2) berbunyi, badan hukum, badan sosial, dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman pada asas usaha bersama dan kekeluargaan. Sementara ayat (3) menyebutkan, pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Basuki menambahkan, rencananya proyek SPAM Semarang barat akan dikerjakan dengan menggandeng badan usaha milik daerah (BUMD) setempat. “Tapi karena belum ada PP-nya, kita harus menyusun PP-nya dulu,” imbuh dia.

Selain terkendala turunan dari UU Pengairan, Basuki mengatakan, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang harus direvisi. Dengan revisi Permendagri tersebut, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa dialokasikan untuk mendanai proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com