Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Komentar dari Akademisi IPB, Ini Tanggapan Susi

Kompas.com - 02/04/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mendapat komentar dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya mendapat komentar keras dari ahli kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) ihwal kepakarannya di kelautan dan perikanan, kini giliran seorang ahli oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyoroti kebijakan perikanan tangkap.

“Tadi ada yang komentar, Alan Koropitan, bahwa kami akan mengambil policy hanya memberikan izin tangkap kepada PT-PT besar. Itu sejak kapan?” tanya Susi balik, Jakarta, Kamis (3/4/2015).

“Kita justru membebaskan kapal yang di bawah 10 GT (gross tonage) tidak berizin. Mereka bisa tangkap dimana saja, kapan saja. Silakan. Jadi ini agak aneh,” lanjut Susi.

Susi meluruskan, yang seharusnya memiliki badan usaha adalah kapal-kapal besar. Sebab, jika ke depan terjadi permasalahan seperti berhenti operasi atau masalah terkait anak buah kapal (ABK) pemerintah bisa dengan cepat meminta pihak mana yang harus bertanggungjawab.

“Kalau kapal besar ya minimal harus ada koperasi. Kalau kapal 70GT tidak ada pertanggungjawabannya, ya tidak bisa. Bisnis besar ya harus patuh pada aturan. Tapi, yang di bawah 10GT free,” ucap Susi.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad mengatakan, KKP tengah menyusun langkah-langkah di sektor kelautan dan perikanan, paska-berakhirnya pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap.

Salah satunya adalah KKP akan memberikan izin tangkap ikan hanya pada perseroan terbatas (PT), dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan. “Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (baca: Pasca-moratorium, yang Boleh Melaut Hanya PT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com