Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rezim Baru Industri Migas Segera Datang

Kompas.com - 08/04/2015, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin mengubah tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Rezim migas baru ini campuran  antara beleid lama dan tata kelola baru. Perubahan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang kini sedang digodok pemerintah.

Menilik salinan draf revisi UU Migas hasil pembahasan akhir Maret 2015 yang diterima Kontan, pemerintah memberi isyarat tegas pemisahan antara regulator dengan kepentingan bisnis. Urusan regulasi industri migas akan dikembalikan ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengembalian kembali fungsi Kementerian ESDM sebagai regulator industri migas, serupa dengan kondisi sebelum adanya Badan Pelaksana (BP) Migas dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. "Tak ada masalah, kan?" kata Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM kepada Kontan, Selasa (7/4/2015).

Posisi Pertamina di sektor hulu migas juga akan lebih dominan. Sebab, calon aturan baru ini memberikan kuasa dan previlese kepada Pertamina untuk mengelola sektor hulu migas.

Selain itu, masih ada empat poin penting lain yang tertuang dalam draf revisi UU Migas. Pertama, pemerintah akan mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Hulu Migas. Kedua, akan ada BUMN Khusus Hilir Migas. Ketiga, Badan Usaha Penyangga ketersedian bahan bakar minyak dan distribusi akan dibentuk. Keempat, pemerintah akan membentuk Badan Pengatur Hilir Migas.

Susyanto berkeyakinan, draf revisi UU Migas ini  sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) saat membubarkan BP Migas. MK memerintahkan pembentukan BUMN Hulu Migas lain, selain Pertamina. "Bukan hanya satu, bisa dua atau tiga BUMN Hulu Migas," tandasnya.

Sementara di bisnis hilir, pemerintah masih mengkaji pembentukan BUMN Khusus Hilir atau cukup memperkuat peran Pertamina. Yang pasti, "Pemerintah hanya ingin infrastruktur bisa terbangun lebih banyak, tidak seperti sekarang," katanya.

Ihwal posisi Badan Usaha Penyangga Distribusi Migas, Susyanto menjelaskan, nantinya pemerintah bisa menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan migas. Sebab, Pertamina sudah memiliki infrastruktur distribusi migas.

Susyanto menambahkan bahwa posisi BPH Migas, yang selama ini berperan regulator di sektor hilir migas, belum tentu dibubarkan. Pemerintah masih menelaah model yang pas bagi badan ini, termasuk  perlu tidaknya membentuk BUMN Khusus atau hanya mengubah peran BPH Migas.

Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang belum bisa menilai plus dan minus soal rancangan beleid ini. Ia menyerahkan keputusan revisi UU Migas ke pemerintah dan DPR. "Kami hanya pelaksana," katanya. (Azis Husaini, Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com