Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Asing Harus Berbadan Hukum Indonesia, Bentuk Nasionalisasi?

Kompas.com - 09/04/2015, 10:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank asing mengalihkan status kantor cabangnya di Indonesia menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia atau menjadi perusahaan terbatas (PT) di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar status kantor cabang bank asing sama dengan status bank lokal. Dia pun membantah hal tersebut sebagai bentuk nasionalisasi.

Oleh karena itu, OJK meminta induk bank asing untuk memberikan dana kepada kantor cabangnya sebagai persiapan dalam peralihan perubahan status badan hukum.

"Kalau memang bank dengan BUKU 3, berarti induk usaha harus suntik modal setara dengan minimal Rp 5 triliun sampai dengan maksimal Rp 30 triliun. Dana suntik modal itu harus dari induk usaha negara asal masing-masing bank," ujar Muliaman di Purwokerto, Selasa (7/4/2015).

Lebih lanjut kata dia, modal tersebut dinilai penting sebagai.bukti adanya pemisahan antara modal bank induk dengan kantor cabang yang statusnya akan menjadi berbadan hukum Indonesia.

Saat ini kata Muliaman, dana inti Kantor Cabang Bank Asing (KBCA) tidak berada di Indonesia melainkan di negara induk bank asing tersebut. OJK pun mengatakan tak mau lagi dana yang diberikan kepada KCBA hanya sebagai administratif melainkan harus menjadi dana segar untuk profil risiko operasional kantor cabang tersebut.

"Selama ini, the real capital KCBA adanya dimasing-masing negara asal bank tersebut. Sekarang tidak mau seperti itu, harus taruh fresh money (dana segar) di Indonesia sesuai dengan profil risiko praktik kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com