Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Pensiun BPJS Jadi "Bola Panas"

Kompas.com - 17/04/2015, 11:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi bola panas baru. Sebab,  antar instansi pemerintah dan regulator pemerintah belum bulat ihwal penetapan iuran pensiun wajib BPJS sebesar 8 persen dari gaji pegawai.

Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai, penetapan iuran  pensiun wajib sebesar 8 persen belum putus. Alasannya, rapat yang  membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Iuran Jaminan Pensiun  dan memutuskan iuran pensiun wajib sebesar 8 persen, tak menyertakan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Rapat yang berlangsung 8 April 2015 itu hanya dihadiri  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, menurut Heru, RPP Iuran Jaminan Pensiun  itu harus mengantongi persetujuan dari Kemkeu sebelum diajukan ke presiden. Alhasil, "Selama Kemkeu belum tanda tangan, RPP itu harus dibahas ulang," kata Heru, Kamis (16/4/2015).

Asal tahu saja, rapat itu memutuskan dari iuran pensiun 8 persen. Sebesar 5 persen dibayar pemberi kerja dan 3 persen menjadi tanggungan pekerja.

Nah, menurut hitungan OJK besaran iuran pensiun yang pas adalah 4 persen. Jika dipaksakan 8 persen, jumlah dana pensiun swasta akan menyusut. "Bisa habis nanti," kata Heru.

Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Kemnakertrans, membenarkan perwakilan Kemkeu  memang absen dalam rapat terakhir. "Kalau tak hadir berarti sepakat," tandas Wahyu. Alhasil, ia menegaskan, iuran pensiun 8 persen sudah final.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya, menilai  iuran pensiun sebesar 8 persen  tak akan mematikan dana pensiun swasta. Sebab yang ditawarkan oleh BPJS adalah manfaat dasar, sehingga tak  berkompetisi dengan swasta.

Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemkeu menyatakan, pihaknya mengusulkan iuran pensiun mulai dari 3 persen. Setiap dua tahun atau tiga tahun sekali iurannya bertambah sebesar 0,2 persen atau 0,3 persen.

Isa mengklaim bahwa rumusan Kemkeu ini sudah memperhitungkan jumlah manfaat pasti yang dijanjikan,  dan kondisi ekonomi dalam negeri. Tren demografi, kapasitas penyerapan investasi dalam negeri serta efisiensi alokasi dana oleh pemerintah dan swasta, juga masuk pertimbangan tersebut.

Meski iuran lebih rendah dari 8 persen, Isa berkeyakinan sudah mencukupi. Sebab, peserta program jaminan pensiun berhak atas manfaat pasti setelah membayar iuran minimal selama 15 tahun. (Agus Triyono, Christine Novita Nababan, Tendi Mahadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com