Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Industri Domestik Bisa Terdesak?

Kompas.com - 15/06/2015, 08:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk menggenjot konsumsi lewat penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai tidak tepat. Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berdampak signifikan negatif terhadap industri domestik.

Dia mengatakan, saat ini industri dalam negeri baru mengalami tekanan tinggi high cost economy. Pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan pertama tahun ini juga tidak menunjukkan kabar gembira. “Kalau semakin dibanjiri dengan barang-barang impor, ini justru malah makin mendesak mereka. Malah semakin mengakibatkan keterpurukan mereka, tidak mampu bersaing,” kata Enny dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2015).

Menurut Enny, kalau tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seharusnya yang mendapatkan insentif adalah impor bahan baku. Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri industri dalam negeri saat ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Bahan baku ini tidak hanya dibutuhkan bagi industri yang berorientasi ekspor saja, melainkan juga untuk pemenuhan pasar dalam negeri.

“Kalau misalnya bahan bakunya relatif menurun biayanya, harapannya harga produk dalam negeri tidak mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sehingga itu justru memelihara daya beli konsumen domestik kita,” jelas Enny.

Bersamaan dengan penghapusan PPnBM, Kementerian Keuangan juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu, untuk mengimbangi dibebaskannya PPnBM. (baca: PPh Impor Barang Naik Jadi 10 Persen) Kebijakan penaikan tarif PPh Impor menjadi 10 persen dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga barang-barang dari luar diasumsikan tetap mahal kendati PPnBM dihapuskan.

Namun menurut Enny, kebijakan PPh impor tersebut juga malah membebani importir dan bisa berdampak terhadap biaya produksi barang-barang dalam negeri. Masalahnya, kata Enny, PPh Pasal 22 tidak hanya dikenakan pada impor barang mewah saja melainkan juga impor bahan baku.

“Jadi, ini mestinya pemerintah itu ‘Menyelesaikan masalah tanpa masalah’. Memang mestinya ada kerja keras yang enggak bisa instan. Jadi yang diberikan insentif itu industri, bukan konsumen,” tandas Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com