Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Porsi Saham atas Blok Mahakam bagi Kaltim Belum Diputuskan

Kompas.com - 19/06/2015, 13:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Porsi saham Blok Mahakam untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur belum disepakati.

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said baru memutuskan porsi saham untuk Pertamina-BUMD sebesar 70 persen, sementara untuk operator eksisting Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebesar 30 persen.

Sudirman menuturkan, porsi hak partisipasi (participating interest) Pemerintah Daerah Kalimantan Timur melalui BUMD akan diberikan kepastiannya pekan depan, setelah ada pembahasan dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

“Menunggu gubernur pulang, dari luar kota. Akan ada diskusi lanjutan untuk menetapkan porsi Pemda,” ucap Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Sudirman, akan lebih baik kepastian porsi saham untuk Pemda Kaltim disampaikan setelah menunggu Awang Faroek menyelesaikan dinas luar kota. Pekan depan, pemerintah berencana bertemu dengan Pemda Kaltim di Balikpapan membahas perihal hak partisipasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, besaran hak partisipasi Pemdan maksimal adalah 10 persen.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama, BUMD Kaltim yang akan melaksanakan hak daerah, Hazairin Adha menyatakan bahwa Pemda tetap berharap mendapatkan porsi saham 19 persen.

Hazairin mengatakan, pendanaan untuk mengambil hak partisipasi bersumber bukan dari APBD, melainkan dari perbankan baik nasional maupun asing. Dia memperkirakan, kebutuhan modal untuk itu mencapai Rp 3 triliun. “Pendanaan tidak dari APBD. Rp 3 triliun itu polanya dalam bentuk pinjaman perbankan. Tapi kami tidak bisa sebutkan nama banknya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com