Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Bingung Validasi Data Sasaran Penerima SUbsidi Listrik

Kompas.com - 25/06/2015, 19:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, pemerintah belum memutuskan kepastian mekanisme pemberian subsidi listrik untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Awalnya, Jarman mengatakan pemerintah sudah memiliki data penduduk miskin. Pemerintah tinggal melakukan validasi data yang tidak mampu tersebut, yang layak mendapat subsidi listrik. Jarman bilang, sesuai Undang-undang, masyarakat tidak mampu harus dibantu oleh pemerintah.

“Melalui kartu-kartu tadi (rencananya subsidi diberikan),” kata Jarman, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Jarman menuturkan, mekanisme subsidi listrik rencananya akan diubah dari subsidi pada komoditas (harga) menjadi subsidi orang. Artinya, hanya orang yang benar-benar tidak mampu saja yang nantinya bisa menikmati subsidi listrik.

Saat dikonfirmasi soal data yang akan digunakan, Jarman menerangkan pemerintah akan menggunakan gabungan dari data pelanggan PT PLN (Persero) dan data penduduk miskin pemeintah.

“Pemerintah kan sudah punya data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional), kemarin,” sambung Jarman.

Namun ketika ditanya kapan pemerintah bisa mulai memvalidasi data kemiskinan yang diacu pemerintah dan data pelanggan PLN, Jarman tidak memberikan penjelasan rinci.

“(Validasi penerima kartu) Itu mekanismenya belum dipusutkan, bagaimana caranya,” kata dia.

Jarman mengatakan, jika mekanisme subsidi listrik yang baru ini jadi diterapkan, maka harga listrik untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA akan mengikuti harga keekonomian. “Misal pengguna daya 450 VA itu tagihannya Rp 330.000, ya rencananya yang Rp 30.000 nanti dimasukkan ke kartunya,” tukas Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com