Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut JK, Utang PDAM 4 Triliun yang Akan Diputihkan Tergolong Kecil

Kompas.com - 03/07/2015, 16:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemutihan utang sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) segera terealisasi. Menurut Kalla, utang PDAM yang nilainya Rp 3,9 triliun hingga Rp 4 triliun bukan jumlah yang besar jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh masyarakat apabila PDAM sehat.

"Segera, dulu sudah pernah sebagian (diputihkan), ini sisa Rp 3,9 triliun sampai Rp 4 triliun, tidak besar untuk ukuran bagaimana kita memberikan pemenuhan air minum untuk rakyat, itu tidak besar," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Jika utang-utangnya diputihkan, PDAM bisa kembali memperoleh pinjaman dari bank. Dengan demikian, PDAM bisa membangun lebih banyak saluran air minum. "Dulu waktu zaman saya lima tahun lalu sudah diputihkan yang ada, utang lama yah. Ini masih ada yang karena syaratnya idak dipenuhi, belum dikasih. Jadi harus segera dikasih pembebasannya agar dia bankable, kalau bankable dia dapat investasi lagi," tutur Kalla.

Pemutihan utang PDAM ini, kata dia, sudah diatur dalam keputusan presiden. Kementerian Keuangan tinggal melaksanakan keputusan untuk memutihkan utang PDAM tersebut.

"Ya sudah diputusin, diputusin pakai Keppres, macam-macam, itu dulu, harus. Kementerian Kuangan kan tinggal melaksanakan saja, dia kan hanya memutihkan saja, tidak kasih uang," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa pihaknya pemerintah akan selektif dalam menentukan utang PDAM yang akan diputihkan. Tidak semua utang PDAM akan dilunasi pemerintah.

Dia mengatakan, pemutihan utang PDAM baru bisa dilakukan setelah keluar hasil audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (baca: Utang 35 PDAM Sebesar Rp 4 Triliun “Diputihkan”)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com