Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau 'Dinolkan' Semua, Bisa-bisa Anggaran Pemerintah Jebol.."

Kompas.com - 28/07/2015, 10:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari 27 pos tarif komponen pesawat terbang sudah dibebaskan dari tarif bea masuk (BM) alias nol persen. Sebelumnya keempat pos tersebut dikenaik BM sebesar lima persen. Pembebasan BM untuk komponen pesawat terbang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan untuk tidak membebaskan 23 komponen sisanya.

"Kalau yang 23 dinolkan semua, bisa-bisa anggaran pemerintah jebol," kata Haris di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Haris mengatakan, pembebasan BM untuk empat komponen pesawat terbang, yang merupakan produk engine, diambil setelah ada pembahasan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Haris menuturkan, dalam pembahasan itu diketahui 23 komponen sisanya juga dibutuhkan oleh industri lain selain industri aviasi, salah satunya ialah industri konstruksi. Pemerintah waktu itu berpendapat, industri konstruksi tidak terlalu membutuhkan pembebasan BM produk yang dimaksud.

Sebetulnya, kata Haris, Menteri Keuangan sudah menganggarkan Rp 400 miliar untuk pembebasan BM ke-27 komponen impor itu. "Tapi ternyata yang menggunakan hanya Rp 750 juta. Akhirnya malah INACA yang enggak mau (dibebaskan seluruhnya)," ucap Haris.

Alih-alih dimanfaatkan oleh industri yang betul-betul membutuhkan, Haris mengatakan bisa-bisa pemerintah justru tekor lantaran harus kehilangan potensi penerimaan non-pajak Rp 1 triliun.

Akhirnya pemerintah melalui Menteri Keuangan memutuskan untuk membebaskan BM hanya empat komponen pesawat terbang. "Kalau yang 23 tidak bisa diturunkan nanti pakai skema yang lain, BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)," ucap Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com