Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Bandel Segera Diperiksa

Kompas.com - 28/07/2015, 13:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Siap-siaplah menerima tamu tak diundang tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bandel yang dinilai tak patuh maupun yang tidak membayar pajak. 

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 disebutkan, pemeriksaan khusus tahun ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan yang telah diimbau memanfaatkan reinventing policy.

Mereka akan diperiksa karena tidak memanfaatkan kebijakan pajak. Reinventing policy adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan bayar pajak.

Sedangkan bagi WP yang telah memanfaatkan kebijakan reinventing policy, namun ditemukan bahwa SPT miliknya masih tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, akan diusulkan untuk diperiksa secara khusus. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan berdasarkan dua penilaian, yaitu data tax gap (potensi) dan kepatuhan wajib pajak.

Namun pemeriksaan bisa dibatalkan jika wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Unit Pemeriksaan Pajak (UP2). Setelah itu, wajib pajak juga mau memanfaatkan fasilitas reinventing policy.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemeriksaan khusus ini dilakukan untuk memberikan penegasan kepada WP yang masih bandel. Meski terkesan memaksa, tapi bagi Mekar, cara ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan informasi perpajakannya dengan benar. Apalagi peminat kebijakan reinventing policy saat ini  masih sangat sedikit.

"Pemeriksaan ini dilakukan setelah dilakukan imbauan dan peringatan. Jika imbauan dan peringatan tak juga diindahkan, maka dilakukan pemeriksaan," kata Mekar kepada Kontan, Senin (27/7/2015).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan tahun depan. Sebab, WP masih diberikan kesempatan untuk membetulkan informasi perpajakannya hingga akhir Desember mendatang.

"Jika pemeriksaan dilakukan tahun ini, ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak," kata Yustinus.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyatakan,  kebijakan reinventing policy masih jauh dari target.  Dari potensi pajak Rp 1.500 triliun, saat ini hanya 5 persen yang dapat dicapai lewat kebijakan itu. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com