Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP JICT Minta Rizal Ramli Tinjau Ulang Perpanjangan Konsesi JICT ke Asing

Kompas.com - 13/08/2015, 20:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penunjukan Menteri Koordinator Kemaritiman yang baru yakni Rizal Ramli menumbuhkan asa baru pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT). Para pekerja meminta Rizal Ramli dapat memberikan perhatian terhadap kisruh perpanjangan konsesi pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia oleh Pelindo II kepada perusahaan asal Hongkong yakni Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim meminta Rizal dapat meninjau ulang proses perpanjangan konsesi yang dinilai melanggar Undang-Undang Pelayaran dan proses perpanjangnya dinilai sebagai tidak transparan sehingga harga jualnya sangat murah.

Pasalnya, kisruh yang terjadi dinilai bisa memengaruhi iklim kondusif di JICT sebagai gerbang ekonomi nasional. "SP sangat menyayangkan Dirut Pelindo II selalu bersikeras perpanjangan konsesi tidak melanggar UU Pelayaran dan berbohong dengan mengatakan perpanjangan telah ditender," ujar Nova dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

"Dengan menyatakan itu, Lino seolah-olah tidak setuju dengan UU Pelayaran 2008, yang dengan jelas menyatakan perpanjangan konsesi harus melalui Kementerian Perhubungan. Seorang Direktur Pelindo II ingin melawan UU, tentu sangat memprihatinkan," lanjut dia.

Selain itu, SP JICT juga berharap agar Rizal dapat melakukan audit terhadap proses perpanjangan konsesi JICT. Menurut SP, apa yang dilakukan oleh Lino sama sekali tak dapat dikategorikan sebagai proses yang transparan dan akuntabel.

Bahkan, SP juga berharap agar pemerintah dapat segera menghentikan perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. Menurut Nova, karena banyak kejanggalan dalam perpanjangan konsesi itu, banyak pekerja JICT yang kritis terhadap kebijakan yang dibuat oleh Dirut Pelindo II R.J Lino tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com