Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan Impor Lewat Wajib Label Bahasa Indonesia

Kompas.com - 21/09/2015, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor. Nah, strategi yang akan diterapkan untuk menghadang lonjakan impor itu adalah dengan tetap memberlakukan wajib label terhadap produk yang beredar di pasaran.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus ketentuan wajib label bagi produk impor. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor, sebelum barang itu diperdagangkan di dalam negeri" katanya, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan impor beberapa komoditas strategis seperti gula, beras dan produk hortikultura, pasca penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis untuk izin impornya, maka pemerintah akan menetapkan alokasi impornya.

Penentuan ini akan dilakukan lewat forum rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Beberapa pertimbangan yang akan diambil pemerintah dalam penentuan volume impor komoditas ini, antara lain neraca komoditas yang bersangkutan, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, Kemendag akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini akan menilai kepatuhan (post-audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Cakupan penilaian post audit ini meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan suatu produk impor, misal produk wajib SNI, dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, SNI merupakan standar keamanan bagi konsumen. "Jika produk yang beredar tidak memiliki SNI, itu jelas melanggar," ujar Widodo.

Agar menimbulkan efek jera, Kemendag akan memberi sanksi penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang melanggar. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com