Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Wiratmadja Puja menuturkan, dengan regulasi ini maka pemanfaatan flare gas bisa diaturi. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada poin yang mengatur pemanfaatan flare gas.
“Pertimbangan-pertimbangannya juga cukup banyak. Dengan ini diharapkan gas suar bakar ini minim sekali yang dibakar,” kata Wiratmadja, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Penetapan harga gas suar bakar atau flare gas ini mempertimbangkan berbagai hal seperti kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, serta dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga dan pelanggan kecil.
“Pemanfaatan gas suar bakar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mekanisme penambahan fasilitas gas di hulu, atau dimanfaatkan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi secara apa adanya,” jelas Wiratmadja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.