Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran TKI Purna-Penempatan Dapat Kemudahan

Kompas.com - 13/11/2015, 21:06 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


KOMPAS.com
—Giliran para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI)—jamak disebut TKI Purna-Penempatan—mendapat kemudahan untuk kembali bekerja di luar negeri. Syaratnya, mereka telah menyelesaikan kontrak TKI minimal selama dua tahun, pulang, dan sesudahnya tinggal di Indonesia tak lebih dari satu tahun.

“(TKI Purna-Penempatan yang memenuhi persyaratan itu) tidak wajib mengikuti pelatihan lagi,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Jumat (13/11/2015).

Asumsinya, tutur Nusron, TKI Purna-Penempatan yang tinggal kurang dari satu tahun di Indonesia  masih memiliki kecakapan bekerja serta kompetensi yang dibutuhkan. Karena itu, kata dia, mereka bisa lebih cepat kembali ke luar negeri tanpa perlu lagi mengikuti pelatihan maupun uji kompetensi.

"Secara otomatis beban biaya penempatan akan berkurang cukup signifikan, mengingat tak ada lagi biaya pelatihan,” imbuh Nusron.

Adapun TKI Purna-Penempatan yang sudah pulang lalu tinggal di Indonesia selama satu tahun atau lebih, kata Nusron, untuk bisa berangkat bekerja lagi di luar negeri cukup mengikuti uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk me-refresh kembali kemampuan TKI dalam bekerja," ungkap Nusron.

Nusron menegaskan, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dilarang membebankan biaya pelatihan kepada para TKI Purna-Penempatan dari kedua kategori tersebut. Hanya biaya uji kompetensi yang bisa dibebankan, itu pun untuk TKI Purna-Penempatan yang sudah pulang lalu berdiam di dalam negeri selama satu tahun atau lebih.

Kebijakan tersebut mengacu pada Kepmenakertrans Nomor KEP.152/MEN/VI/2011, Nomor 588 Tahun 2012, dan Nomor 98 Tahun 2012, tentang komponen biaya penempatan Calon TKI ke Luar Negeri.

Kebijakan terkait TKI Purna-Penempatan ini melengkapi serangkaian upaya BNP2TKI  meminimalkan biaya yang harus ditanggung para TKI untuk penempatan dan pemberangkatan ke negara tempat kerja. Sebelumnya, BNP2TKI juga banyak memangkas kedua biaya itu dengan menerapkan pembiayaan lewat fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) khusus TKI.

Selama ini sejumlah biaya terkait penempatan dan pemberangkatan TKI membebani para “pahlawan devisa”. Tak sedikit dari mereka lalu terjerat utang berbunga tinggi baik dari rentenir maupun sejumlah lembaga keuangan. Penghasilan mereka selama bekerja di negara lain pun banyak terpakai untuk melunasi utang biaya penempatan dan pemberangkatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com