Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unitlink Kena Pajak, Asuransi Keberatan

Kompas.com - 03/12/2015, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya: rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink, reksa dana, hingga efek beragun aset (EBA). Intinya setiap penghasilan dari imbal hasil investasi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15 persen atas produk asuransi yang baru berlaku sejak 24 Juli 2015.

Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink. Ia berpegangan pada kesepakatan Ditjen  Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak asuransi dan unitlink bebas PPh final.

Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink.  "Jadi harus ada koordinasi," ujarnya,

Menurut Simon, industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut tax exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil,  manfaat asuransi dikecualikan dari objek pajak.

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan, rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi jiwa banyak ditopang produk unitlink.

Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.

Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit  Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.

Namun, "Karena unitlink sifatnya teknis, saya harus tanyakan dulu ke pihak terkait," kilah Mekar kepada Kontan, Rabu (2/12/2015)  kemarin. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com