Mandatory ini dibarengi dengan bantuan untuk pengujian secara gratis.
“Biaya registrasi untuk pengujian per sampel saja saat ini Rp 2 juta. Pengujian dilakukan di balai pengujian milik KKP, ada 14 balai,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebjakto, di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Slamet menuturkan, dengan ketentuan tersebut diharapkan makin menggenjot produksi pakan ikan mandiri dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor, seperti yang paling banyak saat ini yaitu tepung ikan.
Slamet mengatakan, produksi tepung ikan dalam negeri pada tahun ini mencapai 139.459 ton. Sementara kebutuhannya mencapai 211.000 ton.
“Produksi tepung dalam negeri diharapkan naik. Prediksi kita, produksi tepun ikan tahun depan mencapai 166.241 ton,” imbuh Slamet.
Selain berasal dari tepung ikan, Slamet menambahkan, KKP mendorong para para produsen untuk menghasilkan pakan ikan dari bahan nabati, seperti enceng gondok, dan bungkil kelapa sawit.
“Nanti kita juga akan buat regulasi agar pemilik pabrik-pabrik kelapa sawit menyisihkan 10 persen limbahnya untuk CSR. Pemerintah harus ikut mengatur ini,” tukas Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.