Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Posisi Pak Luhut Sama dengan Kami

Kompas.com - 13/12/2015, 17:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memastikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan berada di pihak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak operasi PT Freeport Indonesia.

Rizal pun mengaku tidak ambil pusing dengan munculnya nama Luhut dalam percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid.

"Seperti yang sudah saya katakan, sepanjang pengetahuan saya, Pak Luhut tidak pernah meminta-minta saham Freeport," ucap Rizal yang ditemui seusai mengisi acara Kompasianival Indonesia Juara 2015, di Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun mengatakan, baik secara lisan maupun tertulis, Luhut termasuk menteri yang menolak adanya keputusan perpanjangan operasi Freeport sebelum 2019.

"Posisi Luhut sama dengan posisi Presiden Jokowi, sama dengan posisi kami sebagai Menko Maritim," kata Rizal.

Yang terpenting, bagi pemerintah, kata dia, apabila perpanjangan operasi PT FI disetujui, hal itu harus ada manfaat lebih yang bisa didapat negara.

Dia menyebutkan, salah satunya soal kewajiban royalti yang selama ini satu persen naik menjadi 6-7 persen.

Menteri keblinger

Sebelumnya, Rizal acap kali menyampaikan bahwa ada satu menteri dalam Kabinet Kerja yang keblinger ingin cepat-cepat memutuskan perpanjangan operasi PT FI. Pejabat yang dimaksud tak lain adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Predikat "menteri keblinger" ini diberikan setelah adanya surat pada 7 Oktober 2015 yang tertuju kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, James R Moffet.

Melihat isi surat tersebut, Komisi VII DPR RI pun berpendapat bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepastian perpanjangan operasi PT FI. Hal tersebut tertulis jelas pada bunyi poin keempat surat Sudirman Said kepada Jim Moffet

"Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, tetapi karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan." 

Jokowi tanggung jawab

Pendapat berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara. Ia menilai bahwa Presiden Jokowi tidak berani untuk tidak memperpanjang operasi PT FI.

Bahkan, dia menjelaskan, surat pada 7 Oktober 2015 yang dilayangkan Sudirman Said jelas-jelas atas persetujuan dan restu dari Jokowi.

Sebelum surat dikeluarkan, pada 6 Oktober 2015 berlangsung pertemuan antara Jokowi, James Moffet, dan Sudirman Said di Istana terkait pembahasan perpanjangan operasi PT FI.

"Tanggal 7 Oktober 2015, sebelum surat ESDM dikirim ke AS, Sudirman Said berkali-kali datang ke Istana untuk mengonsultasikan jawaban itu. Ya memang jelas itu atas restu Jokowi. Yang memberi restu dan menjadi penanggung jawab pemerintahan itu Jokowi. Maka, Jokowi harus bertanggung jawab," kata Marwan, Minggu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com