"Kalau sampai akhir Januari (2016) belum (diubah data ukuran kapal), saya kepret nanti Pak," ujar Rizal Ramli saat berdialog dengan salah satu pemilik kapal di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (17/12/2015).
Dia mengaku sudah memberikan waktu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mendata ulang kapal-kapal ikan.
Tenggat waktu yang diberikan hingga akhir Januari 2016 mendatang.
Oleh karena itu, agar kapal-kapal penangkap ikan tak ditindak, Rizal meminta semua pengusaha kapal ikan untuk segara melakukan berbaikan data ukuran.
Permasalahan manipulasi kapal itu diketahui setelah adanya laporan dari Kementerian Kelautandan Perikanan (KKP).
Pasalnya, kapal-kapal ikan yang berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) malah menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang.
Padahal, berdasarkan Permen KP No 2 Tahun 2011, kapal di atas 30 GT tak boleh menggunakan cantrang.