Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Bekas Asing Kembali Bisa Berlayar

Kompas.com - 03/11/2015, 13:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha penangkapan ikan di Tanah Air akan kembali semarak di penghujung tahun ini. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi memperpanjang kebijakan moratorium izin kapal eks asing yang telah berakhir pada 31 Oktober 2015 lalu.

Dengan begitu, kapal ikan buatan luar negeri yang berada di Indonesia pun bisa kembali melaut di perairan Indonesia mulai 1 November 2015 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak akan memperpanjang moratorium untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya memberlakukan moratorium izin kapal eks asing pada November 2014 hingga 31 April 2015 dan diperpanjang lagi hingga akhir Oktober lalu.

Meski membolehkan kapal yang hampir setahun ini terpasung untuk kembali berlayar, namun Susi akan memastikan kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia memiliki perizinan resmi. "Izin harus sesuai dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), harus dengan manajemen yang benar," ujar Susi kepada Kontan akhir pekan lalu.

Selama moratorium berlaku, KKP sudah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Hasilnya, 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 kapal melakukan pelanggaran ringan. KKP juga sudah menenggelamkan 101 kapal sebagai efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Selain itu, adanya moratorium izin kapal eks asing ternyata tak membuat hasil tangkapan berkurang. KKP mengklaim, produksi perikanan tangkap bertambah dari 1,44 juta ton pada semester I-2014 menjadi 1,52 juta ton pada semester I-2015.

Hal ini terjadi berkat peningkatan produktivitas kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) sebesar 1,9 persen, 10 GT–30 GT sebesar 40,6 persen, dan 30 GT–100 GT sebesar 52,4 persen. Seperti diketahui, moratorium memang hanya berlaku untuk kapal berukuran di atas 100 GT.

Namun, nelayan justru berpendapat sebaliknya. Setahun terakhir, hasil tangkapan mereka menurun gara-gara moratorium. Pasalnya, moratorium tidak pandang bulu terhadap seluruh kapal eks asing.

"Padahal, ada kapal eks asing yang dimiliki oleh nelayan Indonesia. Galangan kapal di dalam negeri belum bisa membuat kapal yang bagus," ujar Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KNTA) Winarno Tohir.

Makanya, Winarno setuju langkah KKP menghentikan moratorium izin kapal eks asing tersebut. (Adisti Dini Indreswari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com