Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Bentuk Lembaga Pemungut Pajak di 2018

Kompas.com - 25/02/2016, 23:06 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KUTA, KOMPAS. com - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membentuk lembaga pemungut pajak baru, jika RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terbit pada tahun ini.

Seperti diketahui, RUU KUP sudah masuk Prolegnas 2016 bersama dengan RUU Tax Amnesty (aturan pengampunan pajak).

"Dalam RUU KUP, perubahan terbesar adalah perubahan kelembagaan. Yakni pemisahan tax policy dengan tax administrasi," kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak di Kuta, Kamis (25/2/2016).

Saat ini, Dirjen Pajak menjadi pelaku untuk dua fungsi tersebut. Dalam RUU KUP, nantinya badan yang berfungsi sebagai tax policy adalah Badan Kebijakan Fiskal yang berada dibawah Kementerian Keuangan.

Sementara untuk fungsi administrasi akan dibentuk lembaga baru yang disebut lembaga pemerintah non kementerian.

"Badan baru ini akan bertanggungjawab ke Presiden, seperti halnya KPK atau BNN. Tapi operasionalnya tetap dibawah Kementerian Keuangan," lanjut Irawan.

Badan baru ini akan dibentuk setelah pemerintah menetapkan RUU tax amnesty dan RUU KUP.

Kemungkinan bisa beroperasi di 2018. "Beroperasi Januari 2018, estimasinya jika RUU KUP terbit di 2016, masih ada setahun untuk mempersiapkannya," tambah Irawan.

RUU KUP merupakan strategi Dirjen Pajak untuk memiliki landasan hukum memberlakukan aturan pajak yang lebih "ramah" ke wajib pajak.

Tujuannya, agar masyarakat teredukasi dan percaya untuk membayar pajak dan dengan sukarela mematuhi aturan perpajakan.

Pada tahun ini, Dirjen Pajak menargetkan penerimaan pajak naik 30 persen menjadi Rp 1.351 triliun dibanding tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com