Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Dana Tapera Jangan ‘Profit Oriented’

Kompas.com - 02/03/2016, 11:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi menjadi Undang Undang (UU) Tapera pada Selasa (23/2/2016).

Saat ini aturan turunan pelaksanaan teknis Tapera belum dirilis. Aturan teknis akan memuat mengenai besaran iuran, yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut, Real Estate Indonesia (REI) mewakili asosiasi pelaku usaha di sektor properti memberikan pesan kepada pemerintah.

“Tentu yang perlu dikawal adalah bagaimana pengelolaan uangnya nanti. Jangan sampai high cost, dalam arti kata, jangan ada profit oriented,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Eddy mengatakan, saat ini masih banyak dana-dana untuk program perumahan rakyat yang ditempatkan di bank atau instrumen lain.

Dia bilang, REI berharap dana Tapera tidak dikelola seperti itu. “(Tapi) Dana murah jangka panjang yang bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” imbuh Eddy.

Eddy enggan menyebutkan pihak mana yang akan mengelola dana Tapera. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan informasi.

“Kita ikuti saja (UU Tapera). Kalau kita kan (berpandangan) tentu Tapera ini bagus untuk jangka panjang, (dalam) mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat yang belum punya rumah dan MBR,” pungkas Eddy.

(Baca: DPR: Prinsip Tapera Itu Gotong-Royong! )

Polemik Iuran Tapera

Besaran iuran Tapera sendiri saat ini masih menjadi salah satu hal yang memicu kontoversi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) contohnya, mereka keberatan dengan usulan pungutan sebesar 3 persen, dan menolak UU Tapera ini diberlakukan.

(Baca: Apindo Tolak UU Tapera)

Rinciannya, pungutan dari pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Besaran itu kemudian dianggap membebani sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo.

Menurut mereka, beban itu terlalu besar mengingat saat ini para pelaku usaha sudah dibebani biaya 10,24 persen hingga 11,74 persen dari penghasilan untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. (Baca: PP Besaran Pungutan Tapera Terbit Mei 2016 )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com