Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pengusaha Rental Paham Aturan...

Kompas.com - 16/03/2016, 16:11 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) hari ini di Jakarta. "Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan para pelaku usaha rental mobil termasuk GrabCar harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah", kata Puspayoga dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Lebih lanjut, Puspayoga menambahkan, permasalahan yang tengah mengemuka ihwal usaha trasnportasi berbasis aplikasi bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. "‎Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku. Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi, para anggota sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah. "Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp 25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi", jelas Menkop.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. "Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi", kata Ponco seraya menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5000 orang.

Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. "Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia", tegas dia.

Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi, pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya‎. "Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi", pungkas Ponco.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Demo ratusan sopir taksi di depan Balai Kota, Senin (14/3/2016). Mereka menuntut penutupan aplikasi transportasi, seperti Uber Taksi dan Grab Car.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com