Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idealnya, Penurunan BI Rate Diikuti Penurunan Suku Bunga LPS

Kompas.com - 21/03/2016, 12:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 7 persen. Lalu, bagaimana dengan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau LPS Rate?

Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto menyatakan, penurunan BI Rate sebesar 25 basis poin tersebut sebaiknya diikuti oleh penurunan LPS Rate.

Dia menuturkan, harapan penurunan LPS Rate ini bukan tanpa sebab. Menurut dia, penurunan LPS Rate dapat mendorong arah suku bunga kredit menuju single digit sesuai dengan harapan pemerintah.

"Alhasil, perbankan akan lebih agresif ekspansi kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ryan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/3/2016).

Bebearapa waktu lalu, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan. Perinciannya adalah untuk bank umum dalam rupiah mencapai 7,5 persen dan dalam valas mencapai 1,25 persen.

Adapun untuk BPR dalam rupiah adalah 10 persen. Menurut LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com