Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Ragu Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 29/03/2016, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berada di simpang jalan.

Rencana semula, kenaikan iuran itu berlaku mulai Jumat (1/4/2016). Namun gara-gara dibanjiri protes, kini pemerintah masih maju-mundur untuk menerapkan atau membatalkannya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menggelar rapat untuk membahas usulan penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU.

"Hasil rapat koordinasi ini akan diajukan untuk dipertimbangkan dalam rapat terbatas," ungkapnya, Senin (28/3/2016).

Karena itu Presiden Joko Widodo yang akan memutuskannya. Sayang, Donald tak merinci hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah tersebut. Kementerian Kesehatan berharap, rapat terbatas di Kantor Presiden bisa digelar secepatnya.

"Kami berharap rapat terbatas dilaksanakan pada minggu ini," ungkapnya. Dengan begitu, keputusan mengenai perubahan iuran ini bisa segera diumumkan.

"Jadi belum ada keputusan ditunda atau lanjut," tambah Donald.

Gelombang protes pemberlakuan iuran baru bagi PBPU menuai protes dari berbagai kalangan. Mulai dari pengusaha, pekerja dan kalangan legislatif. Mereka menuntut Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan dicabut.

Tak kurang dari delapan dari sepuluh fraksi di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta implementasi kenaikan iuran JKN bagi PBPU ditunda.

Perlu dibahas ulang

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sanny Iskandar berharap, pemerintah menunda dulu kenaikan iuran JKN bagi PBPU. Sebab, batas waktu yang tersisa sudah mepet dan sulit untuk menetapkan rumusan perubahan baru yang bisa disepakati semua pihak. Baik dari kalangan buruh, pekerja mandiri, hingga pengusaha.

Setelah ada keputusan penundaan, kata Sanny, pemerintah bisa mengajak semua pihak untuk membahas formula perubahan tarif baik seperti untuk pekerja mandiri dan aturan standar batasan penghitungan iuran baik dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dengan nominal Rp 8 juta per bulan.

"Sebaiknya penundaan dulu, baru nanti pengusulan penghitungannya," kata dia.

Juru Bicara Presiden Johan Budi SP belum bersedia menanggapi penolakan iuran BPJS. "Silakan tanya ke kementerian teknis dan Kemko PMK" katanya. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com