Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menjerit Kekurangan Bahan Baku Pengolahan Ikan, Ini "Jalan Keluar" dari KKP

Kompas.com - 08/04/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya merespons jeritan nelayan yang mengeluhkan saat ini terjadi kekurangan bahan baku untuk industri pengolahan ikan, paska moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengakui, persoalan kurangnya bahan baku untuk industri pengolahan ikan ini muncul lantaran belum adanya pipa logistik dari kapal penangkap ikan ke pusat-pusat pengolahan ikan.

"Saat ini ada kapal Indonesia, berbendera Indonesia, awak Indonesia yang nantinya ini bisa kita operasikan sebagai pipa logistik yang akan memenuhi kebutuhan bahan baku di beberapa tempat di Indonesia," ungkap Narmoko, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Narmoko menambahkan, nantinya hanya kapal yang tidak memiliki masalah hukum yang bisa menjadi 'supporting fishing vessel' ini.

Adapun kriteria lain adalah kapal ini memiliki ukuran yang benar sesuai gross akta, dan teregistrasi.

Selain itu, dalam operasinya kapal ini harus merapat ke pelabuhan yang ditentukan, memiliki observer, dan enumerator, serta memasang alat pemantauan.

"Dan nanti untuk pengawasannya kita akan membuat pakta integritas di antara pelaku usaha pengangkutan, pemilik kapal penangkapan ikan, sampai Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bersangkutan," terang Narmoko.

Menurut Narmoko, manajemen seperti ini baru kali pertama ini terjadi di dunia Perikanan Tangkap di Indonesia.

Dia bilang, sebelumnya, KKP beranggapan bahwa Perikanan Tangkap bisa berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, apa adanya.

"Tapi sekarang setelah seluruh produk harus treaseable (ketelusuran), maka kami melakukan tindakan semacam ini. Karena ini seusai dengan hukum pasar dan hukum nasional kita," kata dia.

No way-out?

Kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing dan larangan transhipment, sebelumnya dikeluhkan beberapa nelayan.

Wakil Ketua Forikan Indonesia Ady Surya menyayangkan berbagai kebijakan Susi Pudjiastuti, seperti Permen KP 56/2014 dan Permen KP 57/2014.

Selama bertahun-tahun, alih muatan tengah laut dilegalkan dengan berbagai peraturan di masa lalu. Tiba-tiba, dua minggu setelah dilantik Susi langsung mengeluarkan serentetan kebijakan yang menurutnya tidak melalui proses konsultasi publik.

"Way-out enggak ada. Itulah yang menjadi persoalan besar, karena ini menyangkut hidup orang banyak. Seorang pemimpin harusnya tidak seperti itu," ucap Ady saat berkunjung ke redaksi Kompas.com, Selasa (5/4/2016).

Halaman:


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com