Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF: Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Jangan Sampai Kontraproduktif

Kompas.com - 12/04/2016, 17:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemerhati ekonomi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menilai kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang.

Dengan demikian, kebijakan ekstensifikasi cukai tidak kontraproduktif dan justru bertentangan dengan arah kebijakan makro ekonomi Indonesia.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, bergulir berbagai rencana produk yang akan dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, minuman berpemanis, hingga terakhir adalah kemasan plastik.

Dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut, INDEF menilai pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, membatasi esensi dari kebijakan cukai adalah bukan sebagai instrumen untuk anggaran.

Kedua, menghapus cukai diskriminatif. Sebab di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor. 

Sinyal negatif tersebut akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain seperti China, Malaysia , bahkan Vietnam.

Ketiga, pemerintah sebaiknya dapat berfokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain meningkatkan cukai.

Enny Sri Hartati Direktur INDEF memaparkan, cukai merupakan alat kebijakan untuk mengendalikan konsumsi yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Cukai juga bisa dipandang sebagai revenue center untuk meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, cukai juga sebagai alat stimulus untuk meningkatkan perekonomian dengan tidak menaikkan tarif cukai di saat ekonomi lesu.

"Kebijakan cukai harus mempertimbangkan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA," kata Enny di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Sebab, MEA memiliki tujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi antar negara-negara ASEAN sehingga menjadikan kawasan ASEAN sebagai basis produksi.

Target Pajak

INDEF memaparkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada 2016 sebesar Rp. 1.546 triliun, atau meningkat sebesar 3,9 persen dibanding APBN-P 2015.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com