Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset Emiten BUMN dan BUMD

Kompas.com - 29/04/2016, 16:02 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan Nomor 21/POJK.04/2016 yang memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset.

Hal tersebut guna mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016.

"Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut," ujar Plt Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang OJK Ucu Rufaidah, dalam laporan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Peraturan OJK ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD.

"Saat ini, OJK mencatat 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia," imbuh Ucu.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD.

Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.  

"Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut," pungkas Ucu.

Kompas TV Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, Pajak Revaluasi Aset Didiskon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com