Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pencurian "Bandwidth", Telkom Perketat Keamanan Jaringan Internet

Kompas.com - 10/05/2016, 10:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan memperketat keamanan jaringan internet miliknya pasca terjadinya pencurian bandwidth oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Setelah kasus pencurian bandwidth internet Telkom di beberapa tempat terungkap, perseroan akan terus memantau wilayah lain, terutama di kawasan timur Indonesia.

VP Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, dalam cyber security selalu ada tiga isu utama yakni manusia, teknologi, dan proses.

"Kami sudah punya kontrol keamanan, kalau tidak, mana bisa tahu ada masalah. Sekarang kami evaluasi tiga isu utama terkait cyber security itu di internal, dan lihat ada kurang dimana,” ungkap dia, Selasa (10/5/2016).

Ditambahkannya, perseroan sudah memiliki standar keamanan yang tersertifikasi. “Hal sederhana saja, password saja kita ganti berkala. Ini kan ada dari sisi manusianya," tambah dia.

Perseroan juga akan mengecek keamanan bandwidth ke seluruh wilayah layanan. "Apa ada kejadian sama? Kalau peristiwa kemarin yang tertangkap di Jakarta, Medan, dan Bandung. Kita mau sisir ke kawasan timur Indonesia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pencurian bandwidth internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik operator pelat merah itu.

Kesembilan tersangka adalah RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB. Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjungpinang, dan Medan, sejak 1-15 April 2016.

Sebanyak lima pelaku orang sipil berasal dari luar Telkom. Pelaku memasang iklan upgrade bandwidth di media sosial.

Mereka mengaku pegawai Telkom. Ada dua pelaku lainnya menghubungi para pelanggan menyatakan kegiatan itu legal dan bekerjasama dengan Telkom.

Pelaku lainnya melakukan perubahan terhadap layanan pelanggan, baik dari sisi front-end maupun back end sistem Telkom atas permintaan pelaku orang sipil dan menerima transfer uang dari pelaku orang sipil sebagai upah.

Rugi Besar

Telkom mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 15 miliar selama kurun waktu 2015 akibat pencurian bandwidth tersebut.

Telkom melaporkan kejadian merugikan itu ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1303/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016.

“Tentu kami rugi. Bayangkan, layanan 10 mbps ditawarkan bayar 2 Mbps,” kata Arif.   

Lebih lanjut Arif mengatakan, Telkom mengambil sisi positif dari peristiwa tersebut.

Pertama, perseroan harus terus evaluasi dan perketat keamanan. Kedua, masyarakat memang butuh layanan internet berkualitas.

"Sekarang kami edukasi masyarakat untuk dapat internet berkualitas jangan cepat percaya dengan penawaran murah dari pihak tak bertanggung jawab,” tutupnya.

Kompas TV Telkom Bangun Kampung Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com