Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta Pejabat Kemenhub "Jaga Jarak" dengan Petinggi Maskapai

Kompas.com - 11/05/2016, 14:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta para pejabat kementeriannya, terutama di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, untuk tidak terlalu dekat dengan petinggi-petinggi perusahaan maskapai.

Menurut mantan Direktur Utama PT KAI itu, kedekatan pejabat dengan para petinggi perusahaan bisa memiliki dampak negatif. Salah satu yang diungkap Jonan yakni terjadinya persengkongkolan penentuan jadwal penerbangan.

"Teman-teman di (Ditjen) Perhubungan Udara dulu karena hubunganya terlalu dekat dengan airlines, jadi numpuk (jadwal penerbangan)," ujar Jonan di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Jakarta, Rabu (11/10/2016).

Saat ini, pergerakan peswat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah mencapai 72 pergerakan per jam. Namun kepadatan pergerakan pesawat biasanya terjadi di pagi dan sore hari. Sementara saat siang dan malam hari, biasanya lebih sedikit.

Hal inilah yang menjadi sorotan Menhub Jonan. Penumpukan pergerakan pesawat di pagi dan sore akibat hasil kedekatan petinggi maskapai dengan para pejabat di Ditjen Perhubungan Udara.

Menurut Jonan, pengaturan jadwal penerbangan pada waktu-waktu tertentu sangat diinginkan oleh maskapai. Sebab, ada keuntungan bisnis yang dikejar oleh maskapai.

Oleh karena itu ia tak ingin para pejabat Kemenhub menjalin hubungan yang terlalu dekat dengan petinggi maskapai. Baginya, seorang pejabat publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan perusahaan.

"Kalau pemerintah ya harus mengatur itu (jadwal penerbangan). Ini kepentingan masyarakat kok," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com