Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri

Kompas.com - 18/05/2016, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga gas bumi tertentu bisa diturunkan asalkan memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, dan diundangkan 10 Mei 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu itu.

Mengacu Pasal 9 ayat (1), dalam melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/5/2016), penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Perpres 40/2016.

Sebagai informasi, penurunan harga gas bumi tertentu ini merupakan salah satu dari paket kebijakan III, yang ditargetkan berlaku 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun – Rp 13 triliun.

Penurunan harga juga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas 6 dollar AS per MMBTU.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan harga antara 6-7 dollar AS per MMBTU mencapai 322 BBTUD (billion British thermal unit per day).

Sedangkan volume gas dengan harga 7-8,3 dollar MMBTU sebanyak 98 BBTUD.

(Baca: Gas Murah untuk Industri Baru Bisa Dinikmati 2016, Mengapa?)

Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.

Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun.

Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.

Tak hanya itu, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun.

Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun.

Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun.

(Baca: Pangkas Harga Gas untuk Industri, "Multiplier Effect" Capai Rp 137,9 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com