Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Revaluasi Aset, PLN Diusulkan Dapat Suntikan Rp 13,56 Triliun

Kompas.com - 20/06/2016, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diusulkan mendapatkan tambahan suntikan modal dari negara sebesar Rp 13,56 triliun.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut merupakan usulan pemerintah dari pengalihan pajak revaluasi aset yang harus dibayar perusahaan setrum negara itu.

Bambang mengatakan, PLN menjadi salah satu BUMN yang mengikuti program revaluasi aset. Sebagai konsekuensinya, pajak revaluasi aset yang harus dibayarkan terhitung sebesar Rp 13,56 triliun.

"PLN ikut dalam program revaluasi aset, dan sebagai hasil revaluasi aset, mereka mendapatkan tambahan aset dan tambahan modal. Tapi mereka harus membayar pajak Rp 13,56 triliun yang oleh pemerintah angka itu ditetapkan sebagai PMN ke PLN," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Bambang dalam kesempatan itu menjelaskan, kebijakan pembiayaan non-utang didasarkan pada keinginan mendorong pembangunan infrastruktur seperti air bersih, transportasi, maupun energi.

Selain itu, pembiayaan non-utang juga diturunkan untuk mendukung ekspor, mendukung pemenuhan kewajiban negara sebagai anggota dari organisasi global, menyediakan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan peningkatan akses pendidikan.

"Dalam APBNP 2016 kami mengusulkan ada beberapa tambahan pembiayaan non-utang dalam bentuk PMN dan juga penggunaan dana SAL," imbuh Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com