Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Pemohon, Ditjen Pajak Buka Pelayanan "Tax Amnesty" di Tiga Negara

Kompas.com - 01/07/2016, 09:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disahkan DPR, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty secara resmi diberlakukan mulai hari ini 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya membuka perwakilan di sejumlah negara. Diharapkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa memanfaatkan aturan ini.

"Kami menempatkan perwakilan petugas pajak di Singapura, Hong Kong, London. Itu bisa ditemui di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tiga negara itu," ujar Ken di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ken menuturkan, WNI di luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia dalam mengajukan Tax Amnesty. "Ya luangkan lah dua hari untuk pulang ke tanah air untuk mengurus pengampunan pajak. Atau kalau terlalu jauh bisa singgah ke tiga negara tersebut. Ke Singapura misalnya," jelas Ken.

"Upaya ajak orang repatriasi kita ajak pikir bersama, beri pemahaman ke mereka, kalau Indonesia bisa makmur mari kita gotong royong. Banyak negara lain gagal tidak punya gotong royong, kita punya, dia lahir di sini, besar di sini, Indonesia," tambah Ken.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menempatkan perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong, Singapura dan London untuk melayani Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak.

"Tiga negara dipilih karena potensi banyak disitu. Banyak orang yang menyimpan di negara itu banyak. Juga atas permintaan orang Indonesia yang ada di sana," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga.

Yoga mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perbankan Indonesia yang punya kantor perwakilan di luar negeri untuk mempermudah dana repatriasi yang akan masuk ke tanah air.

"Bank-bank kita yang ada di sana juga akan memfasilitasi," pungkas Yoga.

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com