Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Kebijakan Cukai Plastik

Kompas.com - 18/07/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penerapan cukai pada kemasan plastik minuman botol dan plastik oleh pemerintah menuai protes dari kalangan pengusaha dan juga industri kemasan plastik.

Kemasan plastik dianggap sampah yang sulit diurai dan juga memberi dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Edi Rivai mengatakan, saat ini, industri kemasan plastik sudah menerapkan sistem daur ulang.

”Plastik kemasan bekas pakai sekalipun jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya, kemudian setelah dipakai dapat didaur ulang," ungkap Edi dalam diskusi bersama media di Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Edi menegaskan, industri kemasan plastik sudah menyerap hasil bank sampah masyarakat untuk bahan baku utama pembuatan kemasan, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Bahkan, faktanya saat ini ada bank sampah swadaya masyarakat yang juga menyerap plastik bekas pakai sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Khusus bagi industri pendaur ulang plastik, bahkan plastik kemasan merupakan bahan baku utama," tambah Edi.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengoptimalkan regulasi yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahu 2012 tentang Pengolaaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ketika berbicara masalah sampah, kemasan plastik dan industri yang menggunakannya seringkali dilihat sebagai kontributor utamanya," terang Edi.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang baik dengan pembahasan yang terstruktur dan mengeluarkan kebijakan yang melahirkan solusi.

Menurut dia, berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya membebani industri dan masyarakat, seperti berupa pungutan, pajak, hingga ide pengenaan cukai, tanpa melihat kejelasan pembenahan pengelolaan sampah nasional secara utuh.

"Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik.” tutur Edi.

Kendalikan Konsumsi

Sementara itu, Rachmat Hidayat, perwakilan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) mengatakan, bahwa penerapan cukai kepada kemasan plastik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, barang kena cukai harus memenuhi beberapa syarat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan tergolong barang-barang mahal.

Kompas TV Cukai Kemasan Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com