Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Peraturan Pasar Uang

Kompas.com - 12/08/2016, 17:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang.

Peraturan ini untuk memayungi PBI dan ketentuan lainnya terkait instrumen, pelaku, uang, transaksi, infrastruktur, acuan suku bunga dan hal-hal lain terkait pasar uang.

"Peraturan tersebut antara lain PBI tentang JIBOR, PBI tentang Instrumen Pasar Uang, dan PBI tantang Pasar Uang Antarbank dengan Prinsip Syariah," tulis BI dalam keterangan resminya, Jumat (12/8/2016).

PBI ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari kewenangan BI dalam UU tentang Bank Indonesia pasal 7 dan pasal 10 terkait upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta pengendalian moneter dengan cara termasuk namun tidak terbatas pada OPT di pasar uang baik rupiah maupun valas.

Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN sebagai instrumen moneter.

Implementasi dari pasal tersebut adalah dilakukannya transaksi operasi moneter BI dengan underlying SBN.

"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengembangan pasar uang untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter," ujar bank sentral.

Pasar uang yang berfungsi dengan baik memiliki peranan penting untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan, mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

"Diperlukan pengaturan di pasar uang domestik yang memberikan pedoman (guideline) bagi pelaku pasar untuk menerbitkan instrumen dan bertransaksi di pasar uang sebagai salah satu sumber pembiayaan kegiatan ekonomi," terang BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com